Tambang Galian Pasir Desa Batu Kuda, Menelan Korban
LANGKAH PREVENTIF INDODAX UNTUK CEGAH PENCUCIAN UANG
Cegah 'Jual-Beli Suara', Bawaslu Ingatkan Pemilih Tak Jepret Kertas Suara di Bilik TPS
PEKANBARU - Guna mencegah terjadinya money politic dan transaksi 'jual-beli suara' pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan tersebut utamanya tidak memotret kertas suara saat berada di bilik suara.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam ranka mencegah terjadinya politik uang dalam pemilu yang tinggal hitungan hari tersebut.
Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.
"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," kata Alnofrizal, Senin (29/1/2024).
Sementara itu untuk memastikan larangan membawa ponsel dan memotret kertas suara di bilik suara Bawaslu mengatakan petugas KPPS harus memastikan HP pemilih tidak dibawa masuk ke dalam bilik suara. Artinya ada tempat dan petugas yang khusus bertanggung jawab mengenai hal itu.
"Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna. Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.
"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," ujar Patminah.
Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. "Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutupnya.
Ternyata Sujarwo Pernah Bikin Surat Pernyataan Dukung Kader PAN dan Takkan Maju di Pilkada Siak
PEKANBARU - Suasana Pilkada Siak semakin memanas. Setelah Golkar mengu.
Songsong Pemilu 2024 Muhammadiyah Riau Dorong Kader Terjun Berpolitik, Ini Tujuannya
Pekanbaru - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau Dr Hendri Sayuti MAg m.
Wan Abubakar Kritik Balik Syamsurizal setelah Sebut Syamsuar Tak Punya Visi
Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau H Wan Abubakar sangat menyayangkan statmen yang.
Petani dan Peternak di Siak Dukung Muhaimin Maju Pilpres 2024
SIAK - Dukungan masyarakat bawah untuk Muhaimin Iskandar maju pada Pemilihan Presiden 2024 mendat.
Maju Caleg, Satu Pegawai Pemprov Riau Mengundurkan Diri
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan Pegawai Neg.
Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Riau Berakhir Oktober sesuai Penetapan DCT Pileg 2024
PEKANBARU - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Nata.