Direktur RSUD Arifin Achmad Laporkan Wartawan ke Polda Riau
Wahhh....! Ada Fakta Baru Terungkap di Pengadilan
Jadi Tersangka, Pengacara Djoko Tjandra Ajukan Praperadilan

JAKARTA -Anita Kolopaking, pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tidak terima dengan cap tersangka dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Anita Kolopaking mengajukan praperadilan atas keputusan kepolisian itu.
Senjata baru perlawanan hukum Anita Kolopaking ini disampaikan oleh kuasa hukum Anita, RM Tito Hananta Kusuma dalam keterangannya seperti ditulis detikcom, pada Minggu (9/8/2020). Anita Kolopaking telah resmi menyandang status tersangka kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
"Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata Tito.
Selain itu, menurut Tito, kliennya tidak terima atas keputusan polisi yang menahannya di Rutan Bareskrim sejak Sabtu 8 Agustus 2020.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," terang Tito.
Sementara itu, pengacara Anita lainnya, Andi Putra Kusuma juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, polisi tidak memiliki alasan kuat untuk menahan Anita.
"Ibu Anita kooperatif dan ikhlas pada proses penahanannya. Hanya saja, kami sebagai kuasa hukum, tidak menemukan alasan perlunya dilakukan penahanan. Senin (10/8) kita sampaikan lengkapnya," sebut Andi.
Atas rencana Anita Kolopaking itu, pihak Polri siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Awi mengaku Bareskrim belum mendapatkan panggilan sidang untuk praperadilan. Dia menyebut praperadilan yang diajukan Anita sah-sah saja.
"Sampai sekarang kami belum tahu karena relaas panggilan sidang praperadilan belum ada," ujar Awi.
"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan," papar Awi.
Anita Kolopaking sebelumnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena berperan melicinkan pelarian kliennya, Djoko Tjandra. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.
"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8).
Kejati Masih Pulbaket Dugaan Korupsi Dana Stunting di Diskes Riau
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menyelidiki kasus dugaan k.
Danpuspom TNI & Kapolda Riau harus Tuntaskan Kasus Ini
JAKARTA: "Pihak kepolisian, terkhusus Kapolda Riau, harus segera menuntaskan kas.
Janjikan Gaji Rp45 Perbulan, Anggota BIN Gadungan Diciduk
PEKANBARU - Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, MS (40), di.
TEROR APARAT (Atas Nama) "MAFIA LAHAN" DI BENCAH SERATUS.
Ratusan Aparat Menebar Teror di Bencah Seratus, Dusun Pl.
Wahyudi El Panggabean: Wartawan Pemalas, akan Tergilas
PEKANBARU: Terus belajar dan berlatih, merupakan syarat dasar bagi wartawan untu.
Komitmen Jaga Kondusifitas jelang Pilkada 2024,Parpol di Riau hadir pada dialog interaktif yang di taja oleh Dit Intelkam Polda Riau
Pada tahun 2024,Prov. Riau akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada baik Gubernur Riau maupun Ke.