• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Hukrim
  • Politik
  • Eksbis
  • Hukrim
  • Autotekno
  • Serba Serbi
  • Video
  • Regional
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Aktivis HAM Kembali Minta Danpuspom TNI dan Kapolda Riau Segera Bertindak
Dibaca : 22 Kali
Dugaan Permainan Program Kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru, Perlu Ditelusuri
Dibaca : 112 Kali
Heri Purwaliantoro, Resmi Pimpin IWO-Jawa Tengah
Dibaca : 97 Kali
CEO INDODAX LUNCURKAN NFT, BISA DAPAT BAGI HASIL 12% PER TAHUN
Dibaca : 32 Kali
Danpuspom TNI & Kapolda Riau harus Tuntaskan Kasus Ini
Dibaca : 65 Kali

  • Home
  • Regional

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Roni: Sekda Harus Bisa Beri Contoh

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 01:43:20 WIB
Cetak
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Roni: Sekda Harus Bisa Beri Contoh

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Pemanggilan terhadap Sekda Pekanbaru itu terkait kasus pengelolaan sampah. Polda akan melayangkan panggilan ketiga.

Menanggapi mangkirnya M Jamil, anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, memberikan sindiran tajam. Menurutnya sebagai pejabat publik dan juga orang nomor satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru, Jamil seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dan bawahannya.

“Harusnya bisa memberikan contoh. Keterangannya tentu dibutuhkan oleh Polda. Dia datang memberikan keterangan, tentu akan lebih baik. Supaya memang permasalahan sampah di Kota Pekanbaru ini makin terang benderang,” cakap Roni, Jumat (29/1/2021).

Roni menyarankan seharusnya Jamil memenuhi panggilan Polda agar permasalahan penumpukan sampah di Pekanbaru menemukan titik terang apa masalah sebenarnya yang terjadi.

“Orang ingin mengetahui, apa yang sebetulnya terjadi. Tetapi kan dia bersikap begini, balik lagi ke pribadinya. Kalau disarankan, memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru M Jamil disebut mangkir dari panggilan Polda Riau. Namun, Ia menampik mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan kelalaian pengangkutan sampah itu.

Ia mengaku sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru. Ia menyebut kuasa diberikan karena ada dinas. "Asisten II membidangi dan langsung berkordinasi dengan DLHK, maka saya kuasakan ke beliau untuk memberi keterangan," kata Sekda, Jumat (29/1/2021).

Ia menyebut siap memberi keterangan jika asisten II tidak bisa memberi keterangan kepada penyidik. "Sudah ada suratnya, maka saya bikin kuasa kepada asisten II, supaya asisten II bisa memberi keterangan kepada penyidik," ujarnya.

Ia menambahkan, Sekda sebagai koordinator untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia pun menugaskan asisten II untuk datang memberi keterangan.

Namun, intinya Ia siap memberi keterangan kepada penyidik Polda Riau. "Jadi kita tidak mangkir, sebab kita sudah tugaskan asisten II untuk datang," jelasnya.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain

Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy. (Parlementaria)


[Ikuti ForumKerakyatan.com


ForumKerakyatan.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Regional

Cari Bibit Unggul, Tahun Ini Dispora Pekanbaru Siap Gelar Berbagai Event Olahraga

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:44:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pemuda dan Olahraga .

Regional

Hati-Hati, DPRD Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Klaster Lebaran

Sabtu, 15 Mei 2021 - 22:42:58 WIB

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menghimbau agar masyarakat Pekanbaru mewaspadai timbulnya klaster.

Regional

Saat Reses, Masyarakat Sialang Sakti Tenayan Raya Keluhkan Banjir ke Ketua DPRD Pekanbaru

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:22:59 WIB

PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi melaksanakan reses ke daerah pe.

Regional

Dinas PUPR Pekanbaru Keruk Endapan Lumpur di Parit Jalan Riau

Sabtu, 23 September 2023 - 13:06:23 WIB

PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru menger.

Regional

DPRD Pekanbaru Desak Pemko Gencarkan Razia di Jondul

Ahad, 07 Maret 2021 - 13:11:53 WIB

PEKANBARU - Praktik prostitusi di komplek Perumahan Jondul yang berada di Kecama.

Regional

Reses Anggota DPRD Pekanbaru Roem Diana Dewi, Warga Curhat Soal Banjir

Kamis, 13 Juli 2023 - 22:06:00 WIB

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi SE MM Kamis (13/7/2023) .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivis HAM Kembali Minta Danpuspom TNI dan Kapolda Riau Segera Bertindak
04 Desember 2023
BKD Umumkan Jadwal Pengumuman Hasil Ujian SKD Pemprov Riau, Catat Tanggalnya
04 Desember 2023
Pemprov Riau Tegaskan Pelabuhan Tak Resmi Jadi Faktor Terjadinya TPPO
04 Desember 2023
29 Pendaki Gunung Marapi Berasal dari Riau, 6 Belum Turun
04 Desember 2023
Dugaan Permainan Program Kerjasama Media di Dinas Kominfo Pekanbaru, Perlu Ditelusuri
03 Desember 2023
Heri Purwaliantoro, Resmi Pimpin IWO-Jawa Tengah
02 Desember 2023
CEO INDODAX LUNCURKAN NFT, BISA DAPAT BAGI HASIL 12% PER TAHUN
30 November 2023
Harga Pinang Kering di Riau Meroket Naik Jadi Rp6.110 per Kg
29 November 2023
Tinggal Teken Gubernur, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau
29 November 2023
Danpuspom TNI & Kapolda Riau harus Tuntaskan Kasus Ini
29 November 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pernyataan Arogan Sekjend. KLHK Melukai Hati Jutaan Petani Sawit
  • 2 Yulinda: Tokoh Perempuan Energik & Ramah
  • 3 PJC Segera Gelar Pelatihan Jurnalistik di Banyumas, Jateng
  • 4 Kelapa Sawit Mitra Plasma Naik Minggu Ini
  • 5 Jalan Panjang, Jogor Simbolon Bertemu Sang Guru Jurnalis, Wahyudi El Panggabean
  • 6 Armilis Ramaini, S.H.: Wahyudi El Panggabean, Sosok Jurnalis Sejati & Maha Guru bagi Wartawan
  • 7 Untuk Mengenal sang Guru, Wahyudi El Panggabean
Forum Kerakyatan

PT Pekanbaru Jurnalis Media
Jalan Rambutan 13 B, Kecamatan Marpoyan Damai
Pekanbaru - Riau, 28282, Phone. +62852-1276-2964
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2020 ForumKerakyatan.com