Empat Tempat Usaha di Pekanbaru Melanggar Prokes, Dewan Ingatkan Ini
PEKANBARU - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih menemukan pelaku usaha yang membandel. Karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, empat pelaku usaha dijatuhi denda dan satu tempat lainnya ditutup paksa.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri menegaskan agar tak dijatuhi sanksi pelaku usaha harus patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Ikutilah protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, karena ini sangat perlu untuk menurunkan angka Covid-19 di Pekanbaru. Syukur-syukur kalau kita disiplin protokol kesehatan, Covid-19 ini bisa hilang," cakap Aidil, Kamis (29/7/2021).
Politisi Demokrat ini juga mengingatkan bahwa masyarakat harus waspada dengan orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala.
"Kita tidak tahu siapa yang kena (Covid-19) dan tidak, nampaknya sehat saja tapi tak tahunya positif Covid," jelasnya.
Keempat tempat usaha yang disanksi itu adalah Hokky Kopi dan Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta M-Box Movies di Jalan SM Amin/Arengka II, dan Norma Caffee di Jalan Muchtar Lutfi.
Pelaku usaha yang didenda itu wajib membayar uang sebesar Rp500 ribu. Sementara tempat usaha lainnya yang ditutup merupakan Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad.
M-Box Movies juga ada diamankan dua orang pengunjung yang melanggar prokes (protokol kesehatan). Pengunjung itu diketahui tidak menggunakan masker.
Sementara itu Serambi Kopi sudah diberi surat teguran kedua oleh Satgas. Akibatnya, sanksi penutupan selama tiga hari kepada tempat usaha Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad harus dilakukan Satgas.
"Keempat tempat usaha ini diberi sanksi denda karena melanggar aturan PPKM level 4. Pelanggarannya memberi pelayanan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis (29/7/2021). (Parlementaria)
DPRD Pekanbaru Tolak Penerapan PPN untuk Sembako
PEKANBARU - Pemerintah pusat dikabarkan akan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk.
Rasionalisasi Anggaran, Kepala OPD Lakukan Perjalanan Dinas Wajib Ajukan Telaah Staf ke Pj Walikota
PEKANBARU - Anggaran perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pem.
Progres Sudah 36 Persen, Dinas PUPR Gesa Perbaikan Jalan Parit Indah
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Pen.
Dianggarkan Rp2,79 Miliar, Perbaikan Jalan Suka Karya Telah 90 Persen
PEKANBARU - Realisasi proyek perbaikan Jalan Suka Karya di Kecamatan Tuah Madani.
Diskes Tarik Vaksin Covid-19 dari Rumah Sakit dan Puskesmas, DPRD: Segera Lakukan Evaluasi
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menarik seluruh vaksin Covid-19 .
Bahas Keuangan Perusahaan, Komisi II DPRD Hearing dengan PDAM Pekanbaru
PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan hearing bersama Direktur .