Sebaiknya, TNI Tarik Kembali Anggotanya dari Pejabat Kepala Daerah
Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., menyarankan, sebaiknya TNI menarik kembali anggota-nya yang diangkat Mendagri menjadi Pejabat Kepala Daerah.
Karena pengangkatan itu, jelas Armilis bertentangan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004. "Berarti tindakan melanggar hukum," katanya, Jumat (4/6).
Ditemui di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran di Bilangan Sudirman Kota Pekanbaru, Armilis menyebut pengangkatan Pejabat Kepala Daerah, baru-baru ini diduga banyak menyalahi aturan.
"Pokok masalah sebenarnya, bersumber dari Pemerintah yang tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan itu," tegas Armilis.
Konsekuensi dari kebijakan yang terkesan tidak bijak itu, demikian Armilis akan mengundang banyak masalah.
Lantas, menurut analisis Armilis ada harga yang mesti dibayar atas tindakan inkonstitusional tersebut. Yakni, kesan TNI ditarik ke dalam problema yang melingkarinya.
"Padahal, TNI hanya dibagi secuil kekuasaan. Yang sesungguhnya: justru merugikan TNI sendiri. Ironis, bukan?" tanya Armilis.
Pekerti yang dipetik dari penarikan anggota TNI dari Pejabat Kepala Daerah, diyakini Armilis akan menaikkan citra TNI di mata publik.
"Kearifan itu akan menempatkan TNI sebagai institusi panutan. Karena secara konsisten menghormati Undang Undang dan Aturan yang berlaku di Negara Hukum ini," katanya.
Armilis mengkhawatirkan, ada pihak yang merasa kewalahan justru kemudian membenturkan TNI dengan Rakyat. Sekaligus membenturkan TNI dengan Undang Undang dan Aturan.
"Akan sangat berbahaya, jika itu yang terjadi!" kata Armilis.
Di akhir wawancaranya Armilis malah mewanti-wanti yang mesti menjadi perhatian: Ada institusi yg multifungsi ketika terdesak dari berbagai aspek kemudian mengedepankan TNI.
Dan, hal terpenting katanya, TNI justru perlu merencanakan revisi Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2004.
"Karena untuk kepentingan Nasional ke depan, berarti revisi itu sudah merupakan kepentingan mendesak," tegasnya. (Wep)
Bawaslu Riau Minta Caleg Menahan Diri Tak Kampanye Hingga 28 November
PEKANBARU - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Peserta Pemilu 2024 akan ditetapk.
Intsiawati Ayus Mundur dari Perindo, Ini Alasannya
PEKANBARU - Anggota DPD RI Intsiawati Ayus kembali pindah partai politik. Ia men.
Sekda Riau Ajak Elemen Masyarakat Sukses Pemilu 2024
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajak seluruh elemen masyaraka.
Cegah 'Jual-Beli Suara', Bawaslu Ingatkan Pemilih Tak Jepret Kertas Suara di Bilik TPS
PEKANBARU - Guna mencegah terjadinya money politic dan transaksi 'jual-bel.
Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
Anak baru gede (ABG) di Serpong berinisial OR (16) meninggal dunia akibat mengalami kanker mulut .
Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Riau Berakhir Oktober sesuai Penetapan DCT Pileg 2024
PEKANBARU - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Nata.